Senin, 17 November 2014

PRODUK DALAM NEGERI ATAU PRODUK LUAR NEGERI???



PRODUK DALAM NEGERI ATAU PRODUK LUAR NEGERI???
Sebagai masyarakat yang konsumtif masyarakat Indonesia seharusnya lebih mencintai produk dalam negeri, akan tetapi dari yang kita ketahui sekarang masyarakat lebih sering menggunakan produk luar negeri. Sebagai konsumen masyarakat seharusnya lebih selektif dalam memilih barang yang akan dikonsumsi. Produk dalam negeri memiliki kualitas yang sangat baik dan harga yang ditawarkan sangat terjangkau oleh masyarakat.
Tingkat konsumtif masyarakat yang tinggi dapat membantu peningkatan perekomonian bangsa dan membawa dampak positif untuk bangsa jika masyarakat sadar dan paham tentang kecintaannya pada produk dalam negeri. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk dalam negeri merupakan salah satu langkah awal Indonesia sebagai negara maju karena masyarakatnya yang peduli dan menghargai karya anak bangsa.
Ketika masyarakat memiliki tingkat konsumsi yang tinggi terhadap produk dalam negeri, jumlah permintaan produk tersebut di pasar akan meningkat sehingga produsen dalam negeri akan berusaha untuk menghasilkan produk yang lebih banyak guna memenuhi jumlah permintaan. Secara makro, upaya produsen untuk meningkatkan produksi tersebut akan mempengaruhi produktivitas sumber daya produksi. Dengan kata lain, PDB (Produk Domestik Bruto) akan meningkat seiring dengan meningkatnya output. Dampak dari peningkatan PDB adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi.Akan tetapi, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak begitu saja akan meningkatkan standar hidup masyarakat. Standar hidup masyarakat dapat meningkat jika pertumbuhan ekonomi lebih besar dari pertumbuhan penduduk. Selain itu, pertumbuhan ekonomi akan memperluas batas kemungkinan produksi sehingga produsen dapat meningkatkan produksinya dan kebutuhan masyarakat dapat lebih terpenuhi (Hardani dan Devri Barnadi (eds.), 2007).
Akan tetapi, adanya globalisasi di bidang perdagangan telah membuat banyak orang melupakan pentingnya preferensi terhadap produk dalam negeri. Masyarakat sekarang lebih menyukai produk-produk luar negeri dan menganggap bahwa produk dalam negeri kurang berkualitas. Banyak faktor yang mempengaruhi persepsi tersebut, di antaranya adalah prestise, ketergantungan, dan kurangnya nasionalisme. Masyarakat Indonesia saat ini telah dihinggapi sikap ketergantungan terhadap produk-produk buatan luar negeri. Banyak orang tidak menyadari bahwa ketergantungan tersebut merupakan salah satu faktor yang menghambat kemajuan bangsa. Padahal, saat ini Indonesia telah memiliki  ratusan bahkan ribuan fakultas teknik dan tenaga ahli yang berkemampuan tinggi (Santoso, 2013: 205).
Berdasarkan uraian diatas, masyarakat dapat lebih cermat dalam memilih dan dapat melihat alasan-alasan mengapa kita harus mencintai produk dalam begeri. Menghargai produk dalam negeri dapat meningkatkan standar perekomonian bangsa, dapat menunjukan bahwa bangsa kita dapat bersaing dipasar internasional sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang makmur dan mandiri secara ekonomi dapat terwujud. Bagaimana dengan anda? Produk mana yang akan anda pilih? Produk dalam negeri atau poduk luar negeri???

Sabtu, 08 November 2014

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN


DEFINISI HAK

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
a.     Macam-macam HAK

a.     Hak Legal dan Hak Moral

·         Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial (wikipedia)
·         Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu  (wikipedia)

     b. Hak Positif dan Hak Negatif

·         Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. (wikipedia)
·         Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. (wikipedia)

c. Hak Khusus dan Hak Umum

·         Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.  (wikipedia)
·         Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”. (wikipedia)

d. Hak Individual dan Hak Sosial

·         Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki.  (wikipedia)
·         Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak social. (wikipedia)
b.     Pengaplikasian Hak
Pada pasal 30, UUD 1945, iditegaskan bahwa “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari pembacaan pasal 30, UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia.
c.      Contoh Hak Warganegara Berdasarkan UUD 1945
·         Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
·         Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3).
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang (pasal 28).
·         Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (pasal 28D ayat 1).
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
·         Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
·          Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F).
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).
·          Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (pasal 28G ayat 2).

A.   Kewajiban 
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

a.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum   dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

B.     WARGANEGARA
Penjelasan mengenai warga negara dan penduduk tertuang dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
            Dari pernyataan di atas, didapatkan pengertian bahwa warga negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan juga warga negara asing yang telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui serangkaian persyaratan yang harus ia penuhi. Sedangkan pengertian dari penduduk adalah setiap orang yang mendiami atau tinggal di suatu wilayah tertentu, dan dalam kurun waktu tertentu.
            Pengakuan akan kewarganegaraan ini terlihat dalam pencantumannya dalam kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat. Setiap warga negara berusia 17 tahun keatas akan mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD pasal 28D ayat 4.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.