PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
DEFINISI HAK
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan).
Di dalam perjalanan sejarah, tema
hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun
sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948
melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih
dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan,
dan berbuat baik terhadap sesama.
Akhirnya hak pada saat itu
merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif.
Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua
macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap
orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
a. Macam-macam
HAK
a.
Hak Legal
dan Hak Moral
·
Hak legal adalah hak yang didasarkan
atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara
tentang hukum atau sosial (wikipedia)
·
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu (wikipedia)
b. Hak Positif dan Hak Negatif
·
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif ,
jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang
lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu.
(wikipedia)
·
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif,
jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. (wikipedia)
c. Hak Khusus dan Hak Umum
·
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus
antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu
terhadap orang lain. (wikipedia)
·
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan
atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki
oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut
dengan “ hak asasi manusia”. (wikipedia)
d. Hak Individual dan Hak Sosial
·
Hak individual disini menyangkut pertama-tama
adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh
menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki. (wikipedia)
·
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan
terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak social. (wikipedia)
b. Pengaplikasian Hak
Pada pasal 30, UUD 1945,
iditegaskan bahwa “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur di dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Dari pembacaan pasal 30,
UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan
keamanan rakyat Indonesia.
c. Contoh Hak Warganegara Berdasarkan UUD 1945
·
Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
·
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3).
·
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang –
undang (pasal 28).
·
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
·
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (pasal 28D ayat 1).
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat
2).
·
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
·
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
(pasal 28D ayat 4).
·
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
·
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
·
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).
·
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(pasal 28F).
·
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(pasal 28G ayat 1).
·
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (pasal
28G ayat 2).
A. Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
a. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
B. WARGANEGARA
Penjelasan
mengenai warga negara dan penduduk tertuang dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1.
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.”
Dari pernyataan di atas, didapatkan
pengertian bahwa warga negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan
juga warga negara asing yang telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui
serangkaian persyaratan yang harus ia penuhi. Sedangkan pengertian dari
penduduk adalah setiap orang yang mendiami atau tinggal di suatu wilayah
tertentu, dan dalam kurun waktu tertentu.
Pengakuan akan kewarganegaraan ini
terlihat dalam pencantumannya dalam kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat.
Setiap warga negara berusia 17 tahun keatas akan mendapatkan kartu tanda
penduduk tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD pasal 28D ayat 4.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar