PENGETIAN HAK ASASI MANUSIA
A. Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti padapasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita
kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang
sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan AmerikaatauDeklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun.
Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
a.
Contoh Pelanggaran HAM
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar